Sosialisasi Implementasi Manajemen Risiko di lingkungan BBLK Makassar

manajemen risiko

BBLK Makassar mengadakan sosialisasi implementasi manajemen risiko di lingkungan BBLK Makassar, Jumat 16 Desember 2022 di Aula Arjuna. Kegiatan yang digagas Bidang Mutu dan Bimtek ini dihadiri oleh perwakilan semua unit kerja/instalasi. Penerapan manajemen risiko merupakan suatu keharusan bagi seluruh satuan kerja di Kementeria Kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Permenkes RI No. 25/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Acara yang dibawakan oleh Dewi Pebriani Parabang, S.E., M.M. berlangsung selama 3 jam yang terdiri dari pemaparan materi, diskusi, dan praktek penyusunan peta risiko di unit masing-masing.

Risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi (Permenkes No. 25 tahun 2019). Adapun menurut ISO, risiko merupakan efek dari ketidakpastiaan pada sasaran. Suatu risiko akan selalu berpengaruh terhadap pencapaian tujuan organisasi. Namun, risiko bukanlah kejadian yang telah terjadi dan belum tentu akan terjadi di masa depan. Akan tetapi, risiko memiliki potensi akan terjadi dan berdampak buruk apabila benar-benar terjadi. Oleh karena itu, sesuatu dikatakan risiko apabila memiliki kemungkinan terjadi (probabilitas) dan berdampak buruk jika terjadi. Oleh karena itu, tingkatan risiko ditentukan oleh kombinasi kedua tingkatan faktor/dimensi tersebut secara simultan (probabilitas x dampak).

Suatu risiko perlu dikelola agar tidak menghambat pencapaian organisasi. Di sinilah peran manajemen risiko bagi suatu organisasi. Menurut Permenkes No 25 tahun 2019 Manajemen  Risiko adalah  proses  yang  proaktif  dan  kontinu  meliputi  identifikasi,  analisis,  evaluasi,  pengendalian,  informasi  komunikasi,  pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang  dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. Proses manajemen risiko terdiri dari beberapa tahap kegiatan yaitu:

  1. Penetapan konteks; Penetapan konteks manajemen risiko erat kaitannya dengan penetapan tujuan, strategi, ruang lingkup dan parameter-parameter lain yang berhubungan dengan proses pengelolaan risiko. Penetapan konteks manajemen risiko bertujuan untuk mengidentifikasi serta mengungkapkan sasaran organisasi, lingkungan dimana sasaran hendak dicapai, stakeholders yang berkepentingan, dan keberagaman kriteria risiko.
  2. Identifikasi risiko; merupakan suatu upaya mencari, mendata (5W+1H) dan mendaftarkan semua risiko yang mungkin terjadi sesuai dengan konteks yang telah ditetapkan. Identifikasi risiko menghasilkan pernyataan risiko yang paling tidak berisi tentang kejadian, penyebab, dan dampak.
  3. Analisis risiko; merupakan suatu upaya menentukan level setiap risiko yang telah diidentifikasi. Level risiko merupakan komnbinasi level kemungkinan terjadinya risiko dan level dampak yang dapat ditimbulkannya.
  4. Evaluasi risiko; merupakan suatu upaya untuk menentukan tingkat signifikansi masing-masing risiko dalam suatu konteks organisasi. Hasil dari evaluasi risiko adalah peringkat risiko yang menunjukkan prioritas setiap risiko untuk ditangani.
  5. Penangan risiko; merupakan upaya untuk mengontrol risiko agar tidak terjadi atau jika terjadi dampak yang dihasilkan tidak terlalu merugikan organisasi. Penanganan risiko dapat dilakukan dengan menurunkan level risiko. Misalnya dengan menurunkan level kemungkinan atau level dampak. selain itu, penanganan risiko dapat dilakukan dengan menerima risiko tersebut, menghindari, atau mengalihkan/mitigasi risiko ke pihak lain.
  6. Monitoring dan Review; merupakan upaya untuk memonitor pelaksanaan manajemen risiko dan melakukan penilaian terhadap level maturitas penerapan manajemen risiko di organisasi.
  7. Pencatatan dan Pelaporan; pelaksanaan manajemen risiko dicatat dan dilaporkan ke pimpinan sebagai bahan pertimbangan terhadap penerapan manajemen risiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *