Kebijakan Mutu dan Anti Penyuapan

1 Juni 2022

  1. Memberikan pelayanan laboratorium klinik dan lingkungan yang terintegrasi
  2. Menjamin ketersediaan layanan laboratorium yang berkualitas, lengkap, dan terjangkau
  3. Berkomitmen mewujudkan masyarakat sehat dan mandiri
  4. Menciptakan budaya anti penyuapan dan melarang tindak penyuapan (suap, pungli, gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pelaksanaan layanan laboratorium, pengelolaan PNBP dan pengadaan barang dan jasa
  5. Menetapkan wewenang berupa tugas dan kekuasaan yang diberikan oleh dewan pengarah dan manajemen puncak sehingga mampu melaksanakan tanggung jawab kepatuhan secara efektif, dan memiliki kemandirian dalam tugas dan tanggung jawab kepatuhan sejauh mungkin tidak terlibat secara personal dalam aktivitas organisasi yang terkena risiko penyuapan serta bersedia menerima konsekuensi berupa pembinaan berdasarkan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku jika implementasi sistem tidak sesuai dengan kebijakan anti penyuapan yang telah ditetapkan. 
  6. Berkomitmen untuk peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen mutu dan  anti penyuapan dengan menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran mutu dan anti penyuapan.